Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Yes! Kemenkeu Cairkan Bantuan Subsidi Upah

ATM Dok/YouTube

Topcareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membawa angin segar kepada karyawan yang terdampak pandemi.

Sebab, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengatakan bahwa pihaknya telah mencairkan sejumlah dana untuk program bantuan berupa subsidi upah/gaji bagi karyawan yang bergaji Rp 3,5 juta ke bawah.

“Hari ini (10/8), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” ujar Ditjen Perbendaharaan melalui akun instagramnya, Selasa (10/8/2021).

Nantinya, bantuan ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Solusi Bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara

Tentunya, data penerima ini merujuk pada data dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya diketahui, program BSU ini merupakan upaya untuk mendukung sektor usaha serta mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi yang berlangsung hampir 2 tahun ini.

Meskipun program BSU ini sudah dilaksanakan pada tahun lalu, namun ketentuan dan besaran BSU tahun ini mengalami perubahan. BSU yang pada tahun 2020 lalu diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan kini hanya bisa didapatkan sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan saja.

Kemudian ada ketentuan tambahan yang diberlakukan yakni besaran gaji maksimal Rp 3,5 juta, dan mereka yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditentukan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply