Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Masuk Mal Wajib Syarat Vasinasi, Bagaimana dengan Pasar?

Foto ilustrasi

Topcareer.id – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bahwa untuk mengunjungi pusat perbalanjaan atau mall wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Kebijakan ini akan dilakukan uji coba pada 10-16 Agustus 2021. Lantas bagaimana dengan pasar tradisional? Apakah juga wajib syarat vaksinasi?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan, implementasi protokol kesehatan di pasar rakyat yang dimungkinkan untuk tidak menerapkan syarat vaksinasi dan antigen.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Oke dalam keterangan pers, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, tambah Oke, situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal. Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: 138 Mall Dibuka Lagi, Begini Aturan Terbarunya

“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Oke.

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.

Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukan bukti vaksin.

Oke berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan protokol kesehatan, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Oke menyampaikan, Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Leave a Reply