Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ciri-ciri penumpang yang dilarang naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE nomor 17 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Rabu (18/8/2021).
Hal ini kembali ditegaskan, mengingat masih ditemukannya banyak pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh. Namun, dalam implementasinya KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.
“Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh,” tuturnya.
Baca juga: Ini 10 Stasiun Kereta Api Yang Layani Vaksinasi Covid-19
Namun menurut Joni, pelanggan yang gagal berangkat ini, termasuk anak usia di bawah 12 tahun akan mendapatkan uangnya kembali.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh ini di antaranya:
- Dapat menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.**(Feb)