Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 9, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenaker Jelaskan Perbedaan antara BSU 2021 dengan 2020

Ilustrasi gaji buruh.

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebutkan perbedaan pertama, yakni dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.

Sedangkan, kata dia, BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, terkait batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Sekjen Anwar dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Menparekraf: Industri Game Sumbang Rp24,88 T Untuk PDB

Selain itu, kata Sekjen Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.

Pada sisi data ini, jelas Sekjen Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Leave a Reply