Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Waspada! Ini 5 Modus Penipuan Online

Topcareer.id – Tak bisa dipungkiri, di era yang serba digital ini muncul banyak penipuan berbasis online, termasuk di dalam sektor keuangan.

Dikutip dari website resmi Kominfo.go.id pada Kamis (19/8/2021), modusnya pun bermacam-macam, mulai dari phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Phising
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, modus penipuan berupa phising ini dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

“Seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” ujarnya.

Oleh karena itu, apabila mengalami hal ini, masyarakat diimbau untuk teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.

Phraming handphone
Di modus kedua ini biasanya si penipu akan mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengaksesnya secara illegal.

“Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap/diambil alih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” jelasnya.

Baca juga: 8 Cara Lindungi Diri dari Penipuan Online Saat Kerja dari Rumah

Sniffing
Menurutnya, dengan modus ini, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

“Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tambah Samuel.

Money mule
Modus keempat, yakni money mule atau penipuan yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

“Kalau di luar negeri mereka berani kliring cek, kita dapat cek tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong. Begitu kita masukkan, kan kalau di sana prosesnya masuk itu muncul dulu di rekening kita. kalau ternyata tidak clearing, dipotong. Lalu, jika sudah digunakan harus dikembalikan,” tuturnya.

Sementara di Indonesia sendiri, lanjut Dirjen Semuel, biasanya pelaku akan meminta calon korban untuk pembayaran pajaknya dikirim terlebih dahulu.

“Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waaspadai,” imbuhnya.

Social engineering
Lebih lanjut Samuel mengatakan di modus social enginering ini, pelaku akan mencoba memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki, seperti mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya.

“Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga,” tandas Dirjen Aplikasi Informatika.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply