Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 17, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ini Tempat-Tempat Publik yang Bakal Dibentuk Satgas Prokes 3M

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sampaikan banyak klaster baru usai lebaranJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa mulai, 1 September 2021, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari petugas, asosiasi, dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik/institusi.

Mereka ini adalah satuan perangkat pelaksana kegiatan pengendalian Covid-19 dan pemantauan protokol kesehatan di fasilitas publik.

Mengutip Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 ada 11 jenis tempat publik yang akan dibentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik berdasarkan kelompok aktivitas masyarakat.

1. Aktivitas ekonomi dan belanja: Restoran/kedai, bank, UMKM (salon, pangkas rambut, laundry, pencucian kendaraan, bengkel), mall, toko, swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan lainnya, pertanian, perkebunan, penambakan, peternakan, dan pertambangan;

2. Aktivitas hiburan dan olahraga: Tempat olahraga publik (stadion atau tempat olahraga terbuka), pusat kebugaran, RPTRA, taman kota, pusat kesenian (teater, tempat pertunjukan, galeri, atau sanggar seni) dan tempat wisata;

3. Aktivitas penyediaan akomodasi: hotel/homestay, apartemen, vila/penginapan;

4. Aktivitas pelayanan kesehatan: rumah sakit, Puskesmas, apotek, klinik, dan tempat pengobatan alternatif;

Baca juga: Bakal Ada Satgas Protokol Kesehatan Di Fasilitas-Fasilitas Publik

5. Transportasi: bandara, stasiun, terminal, pelabuhan;

6. Aktivitas kerja: kantor/perkantoran, konstruksi, dan pabrik atau industri;

7. Aktivitas pendidikan dan sosial: PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, kampus perguruan tinggi, asrama pendidikan dan pesantren, pusat pendidikan serta pelatihan, tempat bimbingan belajar, laboratorium, dan perpustakaan;

8. Aktivitas sosial: panti asuhan, panti jompo, panti sosial, pusat rehabilitasi, tempat pemakaman umum;

9. Aktivitas penegakan hukum: kantor polisi, pengadilan, rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, dan balai permasyarakatan;

10. Aktivitas Energi dan lingkungan: bank sampah, tempat pembuangan sementara, tempat pembuangan akhir, dan pusat pembangkit listrik; dan

11. Aktivitas Keagamaan: tempat ibadah (Masjid/Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).**(Feb)

Leave a Reply