Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Hamil Bisa Sampai 6 Bulan

Dok/CDC

Topcareer.id – Belakangan ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi topik yang tengah diperbincangkan, terutama bagi pekerja perempuan.

Bagaimana tidak, sebab di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur agar baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di
instansi masing-masing untuk mendapatkan cuti yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

“Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya,” bunyi pasal 29.

Baca juga: Kemenkes Beri Sinyal Hijau untuk Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil

Diketahui, cuti hamil yang berlaku berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya diberikan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Tak hanya wanita, dalam RUU Ketahanan Keluarga, laki-laki juga berhak mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan maupun saat istri atau anaknya sakit atau meninggal

Selain membahas cuti hamil, pasal tersebut juga menjamin hak pekerja perempuan untuk bisa menyusui dan mendapat bantuan pengasuhan anak selama bekerja.

“Wajib mendapatkan kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja, mendapat fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum hingga fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja,” jelas pasal tersebut.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply