Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Korsel Denda Google Rp 2,5 T karena Memblokir Kustomisasi Android

Google kembali lakukan PHK terhadap karyawan divisi News.Google kembali lakukan PHK terhadap karyawan divisi News. (dok, Abacus News)

Topcareer.id – Regulator antimonopoli Korea Selatan telah mendenda Google Alphabet Inc sebesar 207 miliar won atau sekitar Rp 2,5 triliun karena memblokir versi khusus dari sistem operasi Android (OS).

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan pada hari Selasa (14/9), persyaratan kontrak Google dengan pembuat perangkat sama dengan penyalahgunaan posisi pasar dominannya yang membatasi persaingan di pasar OS seluler.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Keputusan KFTC sangat berarti karena memberikan peluang untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan pasar pasar aplikasi,” kata Ketua KFTC Joh Sung-wook.

Regulator antitrust mengatakan ini bisa menjadi denda terbesar kesembilan yang pernah ada di Korea Selatan.

KFTC mengatakan Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi “perjanjian anti-fragmentasi (AFA)” saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi (Appstore).

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai “fork Android.”

Menurut KFTC, hal itu telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler.

Berdasarkan putusan tersebut, Google dilarang memaksa pembuat perangkat untuk menandatangani kontrak AFA, yang memungkinkan produsen untuk mengadopsi versi OS Android yang dimodifikasi pada perangkat mereka.

Baca juga: Toilet di Korea Selatan ubah Kotoran jadi Listrik dan Mata Uang Digital

Dalam satu contoh, Samsung Electronics Co Ltd meluncurkan smartwatch dengan OS yang disesuaikan pada tahun 2013 tetapi beralih ke OS yang berbeda setelah Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran AFA, kata KFTC.

Denda itu datang pada hari ketika amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan yang populer dijuluki sebagai “hukum anti-Google” mulai berlaku.

RUU tersebut disahkan pada akhir Agustus dan melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply