Topcareer.id – Bulan ini pemerintah kembali memperbolehkan karyawan untuk kembali bekerja di kantor atau work from office (WFO). Keputusan ini diambil mengingat adanya tren perbaikan kasus Covid-19 dan juga meningkatnya angka kesembuhan.
Meski demikian, karyawan yang menerapkan sistem WFO haruslah sudah melakukan vaksinasi dan memiliki akun di aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk perusahaan sendiri, pemerintah mewajibkan untuk memiliki QR Code dari Peduli Lindungi.
Nah, untuk mendapatkan QR Code ini, perusahaan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran penanggung jawab atau PIC melalui laman registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
Baca juga: Hati-hati, Ternyata Ada Aplikasi Peduli Lindungi Palsu
Adapun contoh surat permohonan dan formulir pendaftaran yang diperlukan antara lain:
Kemudian, perusahaan diminta untuk mengaktivasi akun dengan username dan password yang akan dikirimkan via email.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka perusahaan hanya tinggal melakukan konfirmasi melalui email. Gampang bukan?**(Feb)