Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Tarif RT-PCR Turun jadi Rp 275 Ribu

swab pcr

Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan harga untuk tes pemerksaan Covid-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual, pada Rabu (27/10/2021).

“Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021. Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi itu diimbau untuk dikeluarkan dengan durasi maksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Tes PCR Untuk Penerbangan

Sebelumnya Abdul mengatakan, kebijakan penurunan harga RT PCR ini telah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR sendiri, yang terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Untuk itu Abdul menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya dapat mengikuti batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply