Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Dibagi Jadi Dua Tahap

Ilustrasi cpns. Dok/Hipwee

Topcareer.id – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 mulai dilaksanakan pada 02 September 2021 sampai dengan 04 November 2021 mendatang.

Berdasarkan data BKN per 01 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta.

Untuk hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 tahap.

“Meliputi 162 Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahap I yang sudah dilaksanakan pada 22–23 Oktober 2021 dan 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahap II yang akan dilaksanakan pada 05–08 November 2021,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dikutip dari siaran pers, Selasa (2/11/2021).

Adapun pengumuman tahap I hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru mulai disampaikan pada 29–30 Oktober 2021. Sementara untuk pengumuman hasil tahap II akan disampaikan pada 13–14 November 2021.

Peserta dapat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang dilamar.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Menarik Insentif Nakes Yang Dibayar Double

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru tahap I terhadap 162 Instansi Pusat dan Instansi Daerah (data BKN per 01 November 2021), persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46% dengan jumlah 155.854 peserta lulus PG.

“Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus PG, terhitung 52.300 peserta di antaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi (3 x formasi) dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya,” jelas Satya.

Sementara persentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yang menenuhi ambang batas atau PG mencapai 40% dengan jumlah 3.335 peserta lulus PG. Dari jumlah 3.335 peserta yang lulus PG, terhitung 2.088 peserta di antaranya dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan.

Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 07 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.**(Feb)

Leave a Reply