Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, July 27, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Penempatan PMI ke Korsel kembali Dibuka, Minat?

Topcareer.id – Tak bisa dipungkiri, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini dibuktikan dari jumlah peminat yang setiap tahunnya lebih dari 10.000 orang PMI.

Sempat dibatasi karena pandemi, di awal bulan November 2021 ini, pemerintah Korea membawa angin segar bagi para PMI. Dimana mereka mengumumkan akan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono saat bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta pada Jumat (5/11/2021) lalu.

“Hari ini Minister of Employment and Labour (MoEL) Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujarnya.

Baca: Kemnaker: Penyandang Disabilitas Mampu Tingkatkan Prestise Perusahaan

Oleh sebab itu, pihak Kemnaker pun langsung mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, Suhartono mengatakan dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari atau 72 jam.

“Apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari. Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply