Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menko Airlangga: UU Ciptaker Berhasil Serap 912.402 Tenaga Kerja

Pemerintah secara resmi melarang ekspor minyak goreng hingga harga turun menjadi Rp14 ribu.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (dok. Kemenko Perekonomian)

Topcareer.id – Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, antara lain mencakup Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi hingga Ketenagakerjaan.

Terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 Triliun.

“Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 sampai dengan 3 Tahun 2021,” kata Menko Airlangga dalam pernyataan resminya, Senin (29/11/2021).

Ia lebih lanjut menjelaskan, Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.

Lalu terkait OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%).

Ia juga menjelaskan bahwa untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 Triliun.

Baca juga: Enggak Ngelunasin Utang Pinjol Ilegal, Bolehkah?

Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 Trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.

Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Leave a Reply