Topcareer.id – Bekerja di luar negeri memang menjadi impian banyak orang, baik itu ditempatkan sebagai pegawai biasa, atau bahkan sebagai pembantu rumah tangga.
Selain terlihat keren, iming-iming mendapat penghasilan yang jauh lebih tinggi juga menjadi alasan utama masyarakat Indonesia berani mencari nafkah di negeri yang jauh sekalipun.
Timor Leste, yang pernah menjadi bagian Provinsi ke-27 Indonesia dan memutuskan untuk berdiri sebagai negara sendiri pada tahun 1999, juga jadi destinasi kerja para WNI. Namun, dikutip dari website resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Kamis (2/11/2021), negara ini ternyata memiliki upah minimum yang terbilang kecil.
Dimana berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Timor-Leste, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintahnya adalah sebesar US$ 115 atau sekitar Rp1.658.286 juta, jika nilai kurs 14.419.
Baca juga: WNA Atau WNI dari Luar Negeri Masuk RI Harus Karantina 10 Hari
Dengan pengahasilan yang kurang dari Rp 2 juta tersebut, pekerja akan diminta untuk bekerja todak lebih dari 8 jam perhari atau 44 jam dalam seminggu.
Kemudian setiap pekerja asing, termasuk Indonesia yang bekerja di Timor-Leste, juga diharuskan memiliki Kontrak Kerja secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Timor-Leste.
Adapun isi kontrak kerja yang dimaksud setidaknya harus memuat aturan-aturan sebagai berikut:
- Identitas pemberi kerja dan pekerja;
- Tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja;
- Tempat bekerja;
- Jam kerja dan waktu istirahat;
- Jumlah, bentuk dan periode pembayaran upah/gaji;
- Kategori pekerjaan pekerja;
- Tanggal diadakannya kontrak hubungan kerja serta tanggal mulai bekerja (apabila tidak sama);
- Batas waktu masa percobaan;
- Batas waktu kontrak dan alasannya (jika kontrak adalah untuk jangka waktu tertentu);
- Perjanjian kolektif (jika ada).
Nah bagaimana, tertarik berkarier di Timor-Leste? Ingat, selalu gunakan jalur resmi ya.**(Feb)