Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ternyata Segini Gaji Minimum WNI di Timor-Leste

Topcareer.id – Bekerja di luar negeri memang menjadi impian banyak orang, baik itu ditempatkan sebagai pegawai biasa, atau bahkan sebagai pembantu rumah tangga.

Selain terlihat keren, iming-iming mendapat penghasilan yang jauh lebih tinggi juga menjadi alasan utama masyarakat Indonesia berani mencari nafkah di negeri yang jauh sekalipun.

Timor Leste, yang pernah menjadi bagian Provinsi ke-27 Indonesia dan memutuskan untuk berdiri sebagai negara sendiri pada tahun 1999, juga jadi destinasi kerja para WNI. Namun, dikutip dari website resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Kamis (2/11/2021), negara ini ternyata memiliki upah minimum yang terbilang kecil.

Dimana berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Timor-Leste, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintahnya adalah sebesar US$ 115 atau sekitar Rp1.658.286 juta, jika nilai kurs 14.419.

Baca juga: WNA Atau WNI dari Luar Negeri Masuk RI Harus Karantina 10 Hari

Dengan pengahasilan yang kurang dari Rp 2 juta tersebut, pekerja akan diminta untuk bekerja todak lebih dari 8 jam perhari atau 44 jam dalam seminggu.

Kemudian setiap pekerja asing, termasuk Indonesia yang bekerja di Timor-Leste, juga diharuskan memiliki Kontrak Kerja secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Timor-Leste.

Adapun isi kontrak kerja yang dimaksud setidaknya harus memuat aturan-aturan sebagai berikut:

  1. Identitas pemberi kerja dan pekerja;
  2. Tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja;
  3. Tempat bekerja;
  4. Jam kerja dan waktu istirahat;
  5. Jumlah, bentuk dan periode pembayaran upah/gaji;
  6. Kategori pekerjaan pekerja;
  7. Tanggal diadakannya kontrak hubungan kerja serta tanggal mulai bekerja (apabila tidak sama);
  8. Batas waktu masa percobaan;
  9. Batas waktu kontrak dan alasannya (jika kontrak adalah untuk jangka waktu tertentu);
  10. Perjanjian kolektif (jika ada).

Nah bagaimana, tertarik berkarier di Timor-Leste? Ingat, selalu gunakan jalur resmi ya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply