Topcareer.id – Memiliki usaha yang beromzet di bawah Rp25 juta setiap bulannya? Jika iya, sebaiknya kamu perlu mengurus Izin usaha mikro kecil atau biasa disebut IUMK.
Sebab, berdasarkan Lembaran Negara RI Nomor 222 Tahun 2014, pemegang IUMK ini akan mengantongi berbagai keuntungan, seperti mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, serta kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.
Tenang, untuk biaya pembuatan IUMK ini sendiri gratis. Sehingga kamu tak perlu ragu-ragu ketika mengurusnya.
Baca juga: WNA Atau WNI dari Luar Negeri Masuk RI Harus Karantina 10 Hari
Adapun dokumen yang perlu kamu persiapkan antara lain:
- Formulir yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha
- Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto warna berukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar)
Nah, untuk membuat IUMK ini juga mudah lho. Kamu hanya perlu melakukan pendaftaran secara online di laman ini dan mengunggah berkas dokumen di atas sesuai perintah.
Setelah itu, kamu tinggal mengunduh izin usaha yang telah diverikasi di laman yang sama saat mendaftar. Selamat mencoba**(Feb)