Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemnaker Imbau Perusahaan Bayar Gaji di Atas UMP

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta para gubernur telah menetapkan standar gaji bagi para pekerja di berbagai provinsi di Indonesia.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri tak segan-segan meminta agar perusahaan membayar melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditentukan oleh gubernur.

“Perusahaan yang mampu agar bayar UMP di atas penetapan gubernur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara dinas ketenagakerjaan diwajibkan memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Sedangkan tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Baca juga: Kemnaker Imbau Calon Pekerja Migran agar Hindari Cara-cara Ilegal

“Selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” jelasnya.

Namun, jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal tetapi belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, maka akan dilakukan pengawasan teknis yang meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi.

Dan jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Meski demikian, jika terjadi perselisihan, Indah meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang memiliki permasalahan terkait ketenagakerjaan tersebut untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit terlebih dahulu.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply