Topcareer.id – Di awal tahun 2022 ini, pemerintah kembali menurunkan masa karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari, dan yang dari 10 hari menjadi 7 hari.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina ini sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.
Baca juga: 10 Cara Bikin Karyawan Bahagia Meski Bukan Naik Gaji
“Berdasarkan perkembangan kajian pasien omicron di Indonesia dan data-data kasus omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari,” katanya di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/1/2022).
Selain itu, Abraham juga mengatakan bahwa kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus COVID19 varian Omicron.
“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” pungkasnya.**(Feb)