Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jual Foto KTP Sebagai NFT Bisa Kena Pidana Penjara 10 Tahun, Denda 1 M

Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.

Topcareer.id – Belakangan heboh fenomena penjualan foto selfie dengan e-KTP sebagai Non-Fungible Token atau NFT. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh lantas memberikan keterangannya.

Fenomenan itu mencuat ke publik dari akun facebook @Elon Mask KW yang mem-posting hasil jepretan layar akun Indonesian identity card (KTP) Collection, penjual foto selfie dengan KTP-el di situs OpenSea.

Zudan meyampaikan, penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti e-KTP, dapat merugikan masyarakat luas. Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” kata Zudan dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2021).

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Begini Cara Check-In PeduliLindungi Tanpa Sambungan Internet

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkapnya.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Trend bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Di awal era ‘metaverse’ ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik,” kata Zudan.

Bagi berbagai kalangan di Indonesia, bisnis NFT memang tengah menyedot perhatian menyusul seorang warga negara Indonesia bernama Ghozali, yang berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dari penjualan foto selfienya selama lima tahun berturut-turut sebagai NFT di situs OpenSea.

Terakhir, pemilik akun Ghozali Everyday tersebut, memiliki 933 NFT yang semuanya merupakan foto selfie dirinya. Harga per satu foto selfie tersebut bervariasi, mulai dari 0,13 Etherum atau sekitar 6 juta rupiah, hingga 0,7 Etherum atau sekitar 31 juta rupiah.

Zudan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

Leave a Reply