Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Berkat Program PEN, Serapan Tenaga Kerja Naik Sekitar 2,6 Juta Orang

pekerja

Topcareer.id – Tidak hanya dari kemiskinan, pemulihan ekonomi yang makin kuat juga terlihat dari sisi ketenagakerjaan Indonesia, di mana terjadi penurunan pengangguran dan peningkatan penyerapan tenaga kerja.

Per Agustus 2021, tingkat pengangguran terbuka Indonesia turun menjadi 6,5 persen dari 7,1 persen pada Agustus 2020, atau setara dengan 0,67 juta orang.

“Di tahun 2022, Pemerintah melalui program PEN dan lainnya akan terus mendorong penguatan pemulihan ekonomi agar dapat mengoptimalisasi penyerapan angkatan kerja baru, termasuk pekerja yang sebelumnya terdampak pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu dalam rilis berita, Senin(17/1/2022).

Sementara itu, penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sekitar 2,6 juta orang dengan pertumbuhan angkatan kerja mencapai 1,4 persen pada Agustus 2021.

Baca juga: Jual Foto KTP Sebagai NFT Bisa Kena Pidana Penjara 10 Tahun, Denda 1 M

Adapun sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja per Agustus 2021, yaitu manufaktur dengan 1,22 juta tenaga kerja, perdagangan sebesar 1,04 juta tenaga kerja, konstruksi sebesar 0,22 juta tenaga kerja, akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 0,64 juta tenaga kerja, dan pertambangan sebesar 0,9 juta pekerja.

Kepala BKF berharap adanya penguatan pemulihan ekonomi mampu terus membuka lapangan kerja baru untuk menyerap penambahan angkatan kerja baru dan pekerja yang sempat terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi.

“Kinerja sektor ketenagakerjaan ini juga didukung oleh penyaluran belanja pemerintah yang turut menciptakan lapangan kerja. Realisasi sementara program PEN tahun 2021 mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,43 persen,” jelasnya.

Dalam PEN tersebut, terdapat program yang didesain untuk membantu sektor ketenagakerjaan seperti kartu prakerja, program prioritas padat karya, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti yang juga padat karya.

Leave a Reply