Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tips Karier

5 Hal Yang Harus Kamu Cek sebelum Menandatangani Kontrak Kerja Baru

Topcareer.id – Banyak sekali karyawan baru atau lama yang enggan membaca isi penawaran kontrak kerja baru dari perusahaan sebelum menandatanganinya.

Bahkan ada yang sama sekali tidak memeriksa kontrak kerja mereka sendiri dengan benar!

Sebagai seorang karyawan, kamu perlu memiliki pemahaman yang jelas dengan perusahaan sebelum membuat kontrak kerja.

Kontrak tertulis penting untuk menetapkan kewajiban pemberi kerja serta peran, tanggung jawab, dan keamanan kerja kamu.

Sebelum menandatangani kontrak kerja baru, kamu perlu memeriksa detail penting secara menyeluruh untuk memastikan kontrak kerjamu memiliki semua yang diperlukan.

Berikut ada lima hal yang harus kamu periksa sebelum menandatangani kontrak kerja baru.

1) Jabatan dan tugas
Kamu perlu meninjau jabatan dan tugas seperti yang ditunjukkan dalam kontrak kerja.

Tugas harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam posting deskripsi pekerjaan.

Kamu pasti akan melihat sedikit perbedaan dalam tugas dan tanggung jawab pekerjaan dari apa yang kamu lamar dan saat wawancara.

Tetapi jika kamu melihat perbedaan yang terlalu signifikan, kamu harus mendiskusikannya dengan manajer HRD sebelum menandatangani kontrak.

Jika perubahan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan keterampilan atau etos kerja kamu, pastikan kamu melaporkan hal ini kepada pemberi kerja sebelum menandatangani kontrak.

2) Gaji dan tunjangan
Kamu perlu memeriksa apakah paket remunerasi dalam kontrak kamu sesuai dengan yang ditawarkan dalam surat penawaran.

Periksa metode pembayaran yang tersedia dan tanggal gaji dirilis.

Beberapa perusahaan memberikan paket manfaat yang komprehensif untuk karyawan tetap mereka.

Beberapa manfaat yang mungkin berhak kamu dapatkan dalam hal ini termasuk pensiun, asuransi kesehatan, dan beragam manfaat lainnya.

3) Tanggal mulai dan jam kerja
Jika kamu baru pindah pekerjaan, kamu perlu memastikan bahwa tanggal mulai pekerjaan baru tidak bertepatan dengan tanggal kamu seharusnya pergi dari perusahaan sebelumnya.

Pastikan kamu memiliki cukup waktu untuk keluar dari pekerjaan lama kamu sebelum mulai bekerja dengan perusahaan baru.

Setelah memastikan bahwa tanggal mulai sudah sesuai, periksa jam kerja yang disebutkan dalam kontrak kerja.

Bagi karyawan, jam kerja harus sesuai dengan harapan kamu, karena ini bisa membantu kamu tetap produktif dan bebas stres.

Baca juga: Pegawai Kontrak Bisa Diangkat Jadi Pegawai, Asalkan…..

4) Uang cuti dan cuti sakit
Kamu perlu istirahat secara teratur setelah memulai pekerjaan baru. Sebelum menandatangani kontrak, periksa jumlah hari dan jam yang dialokasikan sebagai periode cuti kamu.

Kamu juga perlu mengevaluasi apakah ada batasan lain di sekitar hari libur. Beberapa perusahaan biasanya meminta hari libur harus digunakan antara waktu tertentu dalam setahun.

Kamu juga harus memeriksa persyaratan seputar pembayaran gaji selama liburan dan cuti sakit.

5) Perjanjian yang membatasi
Perjanjian restriktif atau juga dikenal sebagai klausa restriktif, biasanya tidak berlaku selama masa jabatan kamu dengan perusahaan, tetapi hanya berlaku setelah pemutusan kontrak.

Namun, kamu perlu membiasakan diri dengan persyaratan yang ditentukan sebelum menandatangani kontrak.

Perjanjian yang membatasi biasanya dirancang untuk melindungi bisnis, karyawan, dan klien pemberi kerja.

Kamu harus memastikan bahwa perjanjian yang membatasi tidak berdampak negatif terhadap peluang kerja kamu di masa depan.
Misalnya, kamu mungkin dilarang bekerja untuk perusahaan pesaing dalam jangka waktu tertentu.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply