Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Desak Stafnya untuk Divaksinasi COVID-19, Pejabat Ini Kena Sanksi

Booster jadi syarat untuk mudik.Vaksin. Dok/Pharmaceutical Technology

Topcareer.id – Seorang pejabat tinggi kesehatan masyarakat Florida, AS telah diberi sanksi cuti administratif karena melanggar aturan larangan dari negara bagian dengan tetap mengirim email kepada karyawan tentang mandat vaksinasi bagi para stafnya dan mendesak mereka untuk divaksin terhadap COVID-19.

Gubernur Florida Ron DeSantis menandatangani undang-undang yang melarang keras sekolah, bisnis, dan entitas pemerintah untuk mewajibkan vaksinasi terhadap COVID-19.

Pejabat yang mendapat sanksi, Dr. Raul Pino, direktur Departemen Kesehatan Florida di Orlando, mengirim email kepada stafnya pada 4 Januari 2022 yang berisi kabar tentang tingkat vaksinasi para staf cukup rendah dan memaksa mereka untuk segera divaksin, WFTV melaporkan.

Departemen Kesehatan Florida mengatakan sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada undang-undang yang dilanggar.

“Karena keputusan untuk divaksinasi adalah pilihan medis pribadi yang harus dibuat bebas dari paksaan dan mandat dari atasan, Dr. Raul Pino telah diberi sanksi cuti administratif,” kata Departemen Kesehatan Florida dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Amnesty International: Jangan Diskriminasi Orang yang Tidak Divaksinasi

Dalam email 4 Januari, Pino mengatakan dia telah menarik data vaksinasi untuk 568 karyawannya yang aktif, dan kurang dari setengahnya memiliki dua dosis sementara hanya 14% yang memiliki booster dan sisanya belum mendapat vaksin.

Atas kasus ini Dr. Raul Pino sudah meminta maaf, namun dirinya tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar lebih lanjut.

Florida termasuk di antara beberapa negara bagian yang dipimpin pihak konservatif dan menggugat Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja federal untuk menghentikan mandat vaksin.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply