Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ini Ketentuan Baru Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Booster

Booster jadi syarat untuk mudik.Vaksin. Dok/Pharmaceutical Technology

Topcareer.id – Melalui Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/ 408 /2022 yang terbit pada 27 Januari 2022, Kementerian Kesehatan menetapkan ketentuan baru pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster.

Disebutkan pada poin pertama isi SE tersebut, bahwa pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Semetara itu, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
2. Berusia 18 tahun ke atas; dan
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Lalu pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
a. Homolog, yakni pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca juga: Omicron Menyerang, Kasus COVID-19 Di Indonesia Masih Paling Terkendali Di Asia

Kemudian untuk regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
Vaksin Astra Zeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

“Sesuai dengan ketentuan vaksin Astra Zeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin Astra Zeneca diberikan dengan interval 8 minggu,” sebut SE tersebut, dikutip Senin (31/1/2022).

Kemenkes menegaskan bahwa untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Leave a Reply