Topcareer.id – Amerika Serikat (AS) dalam laporan Departemen Luar Negerinya mengklaim telah menemukan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk melacak penyebaran kasus COVID-19.
AS menuduh PeduliLindungi berpotensi melanggar privasi seseorang sebab aplikasi tersebut menyimpan informasi tentang puluhan juta orang penggunanya.
Setiap individu yang memasuki ruang publik, seperti mal atau stasiun kereta api, wajib check-in menggunakan aplikasi ini.
Sementara itu LSM mengklaim bahwa petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan yang tidak beralasan terhadap individu dan tempat tinggal mereka.
Laporan dari Washington berpendapat bahwa hukum yang berlaku untuk aktivitas semacam itu memerlukan surat perintah penggeledahan, kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
“Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak,” tulis laporan tersebut.
Laporan dari AS juga mengungkapkan bahwa polisi di Indonesia terkadang mengambil tindakan tanpa wewenang.
Ada beberapa pelanggaran privasi terhadap individu terkait penggunaan wajib aplikasi PeduliLindungi.
Atas tuduhan pelanggaran HAM dari pihak AS, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan komentarnya.
Menurut Siti, tuduhan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi tersebut tidak berdasar.
PeduliLindungi memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan aplikasi tersebut juga mengacu pada kesepakatan global dalam Pernyataan Bersama WHO tentang Perlindungan Data dan Privasi dalam Tanggap COVID-19 tahun 2020.
Baca juga: Begini Cara Check-in PeduliLindungi Tanpa Sambungan Internet
Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai tim untuk memastikan sistem elektronik di lingkungan PeduliLindungi aman dan layak digunakan.
Bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian telah menerapkan sistem keamanan data berlapis.
PeduliLindungi pun telah melalui serangkaian penilaian aspek teknis dan legal dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jadi menurut Siti, aplikasi ini masih tetap handal, aman, dan bertanggung jawab.**(Feb)