Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Buka Skema Agen Migor Curah Rp14 Ribu, Begini Daftarnya

Kemenperin bakal hentikan program minyak goreng curah bersubsidi pada Mei 2022.Minyak Jelantah. Dok/Berkeluarga

Topcareer.id – Pemerintah masih menjalankan sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp14.000 per liter dengan aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan NIK. Pemerintah juga menawarkan skema agen bagi pengecer yang ingin menjual MGCR Rp14.000 ini.

“Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE),” kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin dalam keterangannya.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” jelas Plt Deputi Rachmat.

Bagi agen yang ingin mendaftar bisa membuka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register. Kemudian isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap. Setelah itu, pengecer akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0.

Baca juga: Beli Pertalite Tak Wajib Lewat Aplikasi MyPertamina, Begini Tahapannya

Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat. Lalu agen akan mendapatkan QR Code Klik “Cetak QR PeduliLindungi”

Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900.

Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3% dari total keseluruhan.

“Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi,” kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.

Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

Kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang.

Leave a Reply