Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, October 6, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Update Syarat dan Ketentuan Baru Kalau Mau Pergi ke Luar Negeri

pesawatSumber foto: Tribunnews.com

Topcareer.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 1 September 2022. Lalu apa saja syarat bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri?

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Berikut ini persyaratan Dokumen Keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Indonesia:

1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api: Tak Ada PCR/Antigen Tapi Wajib Booster

a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau

b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

Sementara iut, terkait ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi:

1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

5 diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Leave a Reply