Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenkes Luncurkan Portal Pengkinian Data Nakes Secara Mandiri

Topcareer.id – Demi melakukan pengkinian data bagi para tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Portal Informasi Tenaga Kesehatan terintegrasi.

Portal yang dapat diakses melalui tautan nakes.kemkes.go.id merupakan wujud transformasi kesehatan, pilar kelima, transformasi sumber daya kesehatan dan pilar ke enam, transformasi teknologi kesehatan.

Saat awal peluncruan, portal ini ditujukan kepada para dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis di seluruh Indonesia untuk memastikan data #DokterTerkini2022.

Namun secara bertahap, portal ini akan dikembangkan dengan memuat data dari tujuh tenaga kesehatan; perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.

“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya dalam siaran pers.

Baca juga: Ini Syarat PNS Yang Bisa Ajukan Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Ia menjelaskan, dokter dan dokter gigi dapat melakukan pengkinian data secara mandiri. Portal ini bertujuan untuk melakukan integrasi data dari berbagai sumber yang saat ini masih terfragmentasi.

Tenaga kesehatan, kata dia, dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) atau tidak.

Selain itu, pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik juga dapat dilakukan melalui portal ini.
Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi.

Selain itu, diharapkan dokter-dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Leave a Reply