Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022 Oleh Gubernur

Ilustrasi upah buruh provinsi.Dok/Merdeka

Topcareer.id – Demi mengatur hal-hal terkait upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalamnya diatur juga soal tenggat waktu gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pada Bab III Permenaker tersebut, yakni Pasal 13 disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan upah minimum provinsi tahun 2023 ini ditetapkan paling lambat pada 28 November 2022.

“Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” tulis Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan pada Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi tersebut dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.

Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi dilakukan sesuai formula yang tertera dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). Begini perhitungannya:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud di atas, yakni:

Baca juga: GoTo Resmi Umumkan PHK 1.300 Karyawan, 12% Dari Total Staf

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;

b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Leave a Reply