Topcareer.id – Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara (IKN) berhak mendapatkan gaji hingga fasilitas lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Aturan yang ditandatangani Presiden pada 30 Januari 2023 itu, menyebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
“Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan,” tulis PP tersebut, dikutip Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut ini rincian gaji bulanan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan PP tersebut:
Baca juga: Segini Lho Gaji Kades Hingga Perangkat Desa Lainnya
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Gaii Pokok: Rp5.040.000
Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp648.840
Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan Kineria: Rp153.422.000
Total gaji dalam satu bulan: Rp172.718.840
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Gaii Pokok: Rp4.899.300
Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp634.770
Tunjangan Jabatan: Rp11.566.800
Tunjangan Kineria: Rp138.079.800
Total gaji dalam satu bulan: Rp155.180.670
Fasilitas lainnya
Dana operasional Kepala Otorita IKN: Rp178.000.000
Dana operasional Wakil Kepala Otorita IKN: Rp145.000.000
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.