Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Peraturan Menaker Izinkan Perusahaan Potong Upah Buruh 25%

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024. (Faiz/TCI)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak pada Ekonomi Global.

Aturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan bekerja dan berusaha di tengah dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya.

Penyesuaian upah juga salah satu termasuk yang aidatur dalam Permenaker tersebut, di mana perusahaan diizinkan untuk melakukan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan sebesar 75 persen dari upah biasanya.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima,” tulis Permenaker tersebut Pasal 8 Ayaut 1, dikutip Jumat (17/3/2023).

Pada Pasal 8 ayat 2, ditulis bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Tertulis pada Pasal 2 bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Baca juga: Rata-Rata Pendapatan Per Bulan Peserta Prakerja Naik Rp122.500

Sementara itu, berikut ini kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang diizinkan untuk melakukan penyesuaian gaji karyawan sebesar 75 persen dari yang biasa dibayarkan:

1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang;
2. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas
persen); dan
3. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:

a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.

Leave a Reply