Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemprov DKI Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Apa Saja Tugasnya?

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.

Topcareer.id – Demi mempercepat pengendalian masalah polusi udara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Tugasnya mulai dari mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri hingga penindakan tindakan pencemaran udara.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Pj. Gubernur Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.

“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” kata Pj. Gubernur dalam keterangan resminya, Senin (4/9/2023).

Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: Polusi Tinggi Di Akhir Pekan, Kemenperin: Bukan Faktor Kendaraan Bermotor

Sementara ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:

1. Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta;
2. Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;
3. Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara;
4. Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;
5. Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;
6. Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;
7 Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;
8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara;
9. Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

Leave a Reply