Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Info Lowongan KerjaTren

Seleksi CASN 2024 Dilakukan Sebanyak 3 Kali, Periode I Mulai Maret

Ilustrasi pemerintah kebut verifikasi dan validasi fromasi ASN agar pendaftaran CASN bisa segera dimulai.Ilustrasi pemerintah kebut verifikasi dan validasi fromasi ASN agar pendaftaran CASN bisa segera dimulai. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Pemerintah membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sebanyak 2,3 juta formasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengakomodasi rekrutmen itu menyebut seleksi CASN 2024 akan dilakukan sebanyak 3 periode.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto melalui siaran pers di laman resmi, dikutip Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, Haryomo menyampaikan bahwa pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Baca juga: Menteri PANRB: Rekrutmen CASN 2024 Bisa Lebih Dari Satu Kali

Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Kedua, tambahnya, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).

“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” pungkas Haryomo.

Leave a Reply