Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Perpres Publisher Rights: Ada Aturan Bagi Hasil Platform dengan Perusahaan Pers

Ilustrasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights.Ilustrasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights.

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukug Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024 atau Perpres Publisher Rights. Apa saja Isinya?

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2/2024), Presiden menyampaikan bahwa jurnalisme berkualitas dan berkelanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah.

“Ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Presiden melalui siaran pers.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” bunyi Pasal 2 Perpres Publisher Rights itu.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Baca juga: Google Lagi Eksplorasi Alat AI Untuk Jurnalis, Klaim Bisa Bantu Bikin Berita

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
2. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
6. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Menurut Peraturan Presiden tersebut, ketentuan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Leave a Reply