Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 1, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Terus Dorong Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas

Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker terus mendorong perusahaan terapkan upah berbasis produktivitas.Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker terus mendorong perusahaan terapkan upah berbasis produktivitas. (Sumber foto: Kemnaker)

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.

“Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” kata Menaker dalam Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto pada Selasa (20/2/2024), dikutip dalam siaran pers.

Lebih lanjut Menaker menuturkan, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka bisa menimbulkan keresahan bagi pekerja, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum kita dapatkan,” ujar Menaker.

Baca juga: Ketahui Macam-Macam Pendapatan Non-Upah Selain THR

Menurutnya, sada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha. “Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha,” ucapnya.

Menaker Ida juga menambahkan, dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

Ia meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan.

Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

“Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan,” ucapnya.

Leave a Reply