Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 30, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kena Penipuan Online? Ini 6 Cara Melaporkannya

Ilustrasi ada beberapa cara untuk melaporkan penipuan online. (Athalla/Topcareer.id)Ilustrasi ada beberapa cara untuk melaporkan penipuan online. (Athalla/Topcareer.id)

Topcareer.id – Berdasarkan studi CfDS UGM awal 2022 terhadap 1.700 responden di 34 provinsi, sebanyak 66,6 persen pernah menjadi korban penipuan online. Untuk itu kecakapan digital dibutuhkan masyarakat Indonesia agar terhindar dari ragam penipuan online, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Ada lima jenis penipuan yang paling banyak yaitu, 36,9 persen berkedok hadiah, 33,8 persen mengirim tautan (link), 29,4 persen penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya, 27,4 persen melalui situs web atau aplikasi palsu, 26,5 persen penipuan berkedok krisis keluarga.

“Dalam era digital, informasi pribadi menjadi sangat berharga dan, jika disalahgunakan, bisa menyebabkan konsekuensi serius seperti pencurian identitas, penipuan finansial, dan pelanggaran privasi,” kata Dosen Senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM Bevaola Kusumasari melalui siaran pers.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Adriana Grahani Firdausy berbagi 6 cara mengecek dan melaporkan penipuan tersebut.

Baca juga: Kemnaker Buka Posko THR, Bisa Lapor Tatap Muka Dan Online

1. Laporkan kejahatan siber melalui www.patrolisiber.id

2. Laporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melakukan tangkapan layar pada SMS spam dan nomor pengirim dengan menyertakan identitas ponsel kita yang telah teregistrasi NIK dan KK atau kirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM)

3. Melakukan pengecekan dan pelaporan rekening penipu mulai dari nama pemilik, nama bank, hingga rekaman transaksi sehingga nomor rekening penipu dapat dibekukan melalui: CekRekening.id Kredibel.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan ke 1-500-655 atau email ke konsumen@ojk.go.id

4. Melaporkan ke situs resmi Kepolisian Republik Indonesia Lapor.go.id atau dapat juga mengadu melalui SMS ke 1708, aplikasi LAPOR! atau melalui akun Twitter@LAPOR1708 dengan menyematkan #lapor

5. Melapor ke CS KK maupun CS penyedia layanan produk/CS ecommerce seperti CS Shopee, CS Bukalapak, CS Tokopedia dan seterusnya

6. Lapor ke komunitas Instagram @indonesiablacklist

“Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi resikonya sedapat mungkin. Keamanan berbanding terbalik dengan kemudahan, sedikit ribet dan waspada akan membuat kita lebih aman di dunia digital. Selalu waspada ketika berada dalam dunia digital. Selalu berpikir kritis,” kata Bevaola.

Leave a Reply