Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Serikat Buruh Tegas Tolak Tapera

Ilustrasi rumah karyawan

TopCareer.id – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak pemberlakuan Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Melalui siaran pers di laman resminya, dikutip Senin (3/6/2024), KSBSI menyatakan bahwa “UU Tapera ini dipaksakan harus menjadi undang-undang karena untuk lebih muda melakukan pengumpulan dana dari upah para buruh dengan mengkemas untuk perumahan buruh.”

Seperti diketahui, turunan dari UU ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang mewajibkan iuran terhadap pekerja swasta dan mandiri, sebesar 2,5% dari upahnya dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0,5% sehingga menjadi 3% yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya.

KSBSI mengatakan, penerapan UU Tapera tidak menjamin dengan upah yang dipotong sejak usia 20 tahun sampai pensiun, buruh akan mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi, sistem hubungan kerja yang fleksibel atau kerja kontrak yang dirasa masih jauh dari harapan.

“UU Tapera bukanlah UU yang mendesak sehingga harus dipaksa berlaku,” ujar keterangan tertulis KSBSI.

Selain itu, KSBSI juga melihat situasi dan kondisi para buruh yang upahnya belum layak dan sangat terbatas pendapatannya, di samping memenuhi hidup keluarganya, sehingga tidak diterapkannya UU Tapera saat ini sangat logis.

Alih-alih Tapera, KSBSI pun merekomendasikan pemerintah untuk memberdayakan keberadaan Manfaat Layanan Tambahan MLT BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa lebih maksimal dalam mewujudkan program kepemilikan rumah buat buruh, yang belum memiliki rumah, di mana program MLT masih berjalan dan dipastikan terus berjalan, sehingga target pencapaian kepemilikan rumah benar benar terwujud.

Leave a Reply