Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

LifestyleTren

Balik Usai Mudik, Waspada Microsleep Saat Berkendara

Ilustrasi berkendara. (freestocks-photos from Pixabay)

TopCareer.idMicrosleep jadi salah satu masalah bagi pengemudi yang harus diwaspadai selama perjalanan mudik ke kampung halaman maupun saat arus balik ke rumah.

Microsleep merupakan kondisi kelelahan luar biasa pada tubuh, yang mengakibatkan seseorang akan tertidur secara singkat dan tiba-tiba dalam durasi sepersekian detik. Meski terjadi begitu cepat, hal ini bisa jadi salah satu faktor kecelakaan.

“Kondisi seperti ini dapat berulang meskipun sudah melakukan istirahat beberapa menit. Hal ini berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya,” kata Agung Wijaya, dosen Disaster dan Emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya, dikutip dari laman resmi, Jumat (4/4/2025).

Agung menyebut, ada beberapa pertanda seseorang mengalami microsleep yang harus diwaspadai.

Baca Juga: KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 6 April 2025

Pertanda ini seperti pandangan terlihat kosong saat mengemudi di area yang lengang atau jalan tol, cukup lambat merespon informasi atau komunikasi dengan sekitar, serta tidak mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir.

“Seseorang juga mengalami hypnic jerk kondisi tubuh tersentak secara tiba-tiba, perih pada mata, kemudi yang tidak stabil, kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat dalam bereaksi, kesulitan mengingat dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah,” tambah Agung.

Saat microsleep, kondisi tidur yang dialami tak cuma dalam kondisi mata tertutup, tapi juga bisa saat mata terbuka.

Kondisi ini dapat dicegah dengan pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik pula. Selain itu, jangan berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit.

Agung mengatakan, riset sudah membuktikan istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih, dapat mengurangi risiko kecelakaan yang terjadi akibat kelelahan. Cara lainnya adalah dengan istirahat setiap tiga sampai maksimal empat jam saat mengemudi.

Baca Juga: Tetap Aman Saat Mudik Naik Motor, Ini yang Harus Dilakukan

Menurut Agung, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90 ayat (3) juga disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut–turut.

Apabila seseorang sudah mulai mengalami pertanda microsleep saat mengemudi, segeralah mencari rest area atau tempat istirahat, lalu beristirahatlah selama 20 sampai 30 menit.

Kemudian, lakukan stretching atau peregangan agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan memperlancar aliran darah atau oksigen ke seluruh tubuh, sehingga kondisi jadi lebih segar.

“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1 sampai 2 jam agar tubuh beristirahat penuh,” kata Agung.

Hindari juga mengonsumsi makanan yang mengandung karbohidrat tinggi dan gula, serta berkendaralah dengan kondisi prima.

Leave a Reply