Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker: 24.036 Orang Kena PHK hingga April 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025). (YouTube TVR Parlemen)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa sejak awal tahun hingga 23 April 2025, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 24.036 orang.

“2020 itu Covid-19 terjadi puncak 386 ribu, 2024 naik dari 2023, kemudian saat ini sudah terdata sekitar 24 ribu,” kata Yassierli dalam rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin (5/5/2025).

Menurut Menaker, angka PHK year-to-year di Indonesia dari tahun ini dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan.

Dalam presentasinya, Kemnaker mencatat jumlah PHK meningkat sejak tahun 2022 dari 25.114, menjadi 64.855 orang di 2023, lalu menjadi 77.965 orang.

Baca Juga: Jobstreet: Rekrutmen Pekerja Diprediksi Lebih Aktif Walau Ramai PHK

Tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi per 23 April 2025 adalah Jawa Tengah dengan 10.692 orang, Jakarta 4.649 orang, dan Riau 3.546 orang.

Sementara, untuk tiga sektor tertinggi penyumbang angka PHK per 23 April 2025 adalah industr pengolahan dengan 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran dengan 3.622 orang, serta aktivitas jasa lainnya 2.012 orang.

Yassierli menyebut, berdasarkan data Kemnaker, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perusahaan melakukan PHK.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran hingga PHK Bikin Jumlah Pemudik Turun di Lebaran 2025

Faktor terbesar adalah perusahaan rugi atau tutup, relokasi usaha, terjadi kasus perselisihan hubungan industrial, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, serta alasan efisiensi untuk mencegah kerugian.

Alasan lainnya adalah kebijakan transformasi perusahaan dan pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.

“Jadi penyebab PHK juga beragam, sehingga ketika kita ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita juga harus melihat case-by-case-nya seperti apa,” kata Yassierli.

Leave a Reply