Soal Pajak Pembalut, Menteri PPPA: Bukan Barang Mewah
TopCareer.id – Pajak pembalut belakangan jadi sorotan. Banyak masyarakat menilai barang yang penting bagi perempuan itu seharusnya tidak dikenakan pajak dan lebih terjangkau.
Menteri Perlindungan Anak dan Perempuan (PPPA) Arifah Fauzi pun merespon ramainya sorotan warga mengenai pajak pembalut ini.
Melalui keterangannya di akun Instagram @kemenpppa, Arifah menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah, namun kebutuhan dasar perempuan yang terkait erat dengan kesehatan, kebersihan, dan sanitasi.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” kata Arifah, ditulis Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Hashim: Pajak Digital Mulai Diterapkan 9 November 2026
Ia pun menyebut Kementerian PPPA tidak pernah berhenti melakukan advokasi ke pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana, bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan, meski berada dalam kondisi darurat.
Arifah menegaskan, setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma atau rasa malu.
Melalui siaran persnya, Arifah menegaskan perlu dukungan dari banyak pihak untuk ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya bagi kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah.
Baca Juga: Kadin: PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah Jaga Daya Beli Kelas Menengah
Menteri PPPA juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam perumusan setiap kebijakan.
Dia pun mengklaim kementeriannya akan terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
Kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi diharapkan dapat mengakomodasi perspektif gender dan memperhatikan kebutuhan perempuan, demi mendukung kesetaraan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan.
Penjelasan DJP Soal Pajak Pembalut
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dalam pengenaannya, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12% dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, beban PPN efektifnya adalah 11%” tulis akun tersebut.
DJP pun mengklaim pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak yang dikenakan secara khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, namun bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menyebut bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan.
“Setiap usulan mengenai fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” tulis mereka.



