Tren

Soroti Kasus di Jogja, Puan Minta Pemerintah Sediakan Daycare buat Ibu Pekerja

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto Dok/Mahendra (dpr.go.id)

TopCareer.id – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah menyediakan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) yang layak bagi pekerja, terutama bagi ibu pekerja.

Hal ini disampaikan saat menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola daycare di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut.

“Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan resminya,” kata Puan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/4/2026).

Menurut Puan, kasus ini harus jadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.

“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” katanya.

Baca Juga: UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Digaji

Politikus PDIP itu menyebut, negara wajib memastikan jaminan hak anak untuk hidup dengan aman, termasuk di fasilitas tempat penitipan.

“Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Puan mengatakan, adanya perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak juga tidak berhenti pada satu kasus pidana.

Ia menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak, termasuk apakah fasilitas tersebut telah mampu mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat.

Puan juga menyebut aturan sudah termuat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.

Baca Juga: Bentuk Dukungan ke Pekerja Perempuan, Ini Aturan Buat Ruang ASI di Kantor

“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” kata Puan.

Tempat kerja juga diminta untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya, demi mendukung produktivitas ibu bekerja, sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.

Temuan menyebut korban diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum dengan layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas kaki hanya dengan memakai popok.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Para tersangka mulai dari pimpinan lembaga tersebut hingga staf lapangan.

Leave a Reply