Mulai 12 Juli, Hanya Pekerja-Pekerja Ini yang Boleh Naik KA Lokal
Topcareer.id – Mulai 12 Juli, kereta api lokal hanya untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan...
