Tren

Miris! Gaji PMI Hong Kong Dipotong hingga 7 Bulan, Dedy Kristanto Desak Pemerintah Lakukan Ini

TopCareer.id – Perwakilan Komunitas Katolik Indonesia Hong Kong itu menyoroti praktik pemotongan gaji hingga enam-tujuh bulan, sulitnya akses bantuan hukum, dugaan pelecehan seksual, dan lemahnya perlindungan pekerja migran.

Dedy Kristanto dari Komunitas Katolik Indonesia Hong Kong mendesak pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), mulai dari menghentikan potongan gaji berlebihan oleh agen penempatan hingga memastikan korban pelanggaran hak mendapatkan pendampingan hukum dan keadilan.

Dalam program Pasti Ada Solusi episode khusus Hong Kong, yang menghadirkan delapan kementerian pemerintah Indonesia, Dedy menyampaikan berbagai persoalan yang ditemuinya dalam pendampingan kasus pekerja migran. Ia mengatakan, pekerja migran yang baru tiba di Hong Kong masih menghadapi potongan gaji selama enam hingga tujuh bulan untuk membayar biaya penempatan.

“Kapan zero cost benar-benar zero, Pak?” tanya Dedy kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.

Dedy mengatakan, pada 28 Oktober 2026, sejumlah pekerja migran di Hong Kong mengikuti demonstrasi sebagai bentuk kemarahan terhadap praktik pemotongan gaji tersebut. Menurut dia, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan beban ekonomi, tetapi juga dengan cara pekerja migran diperlakukan dalam proses penempatan.

Ia menilai, pekerja migran yang disebut sebagai pahlawan devisa masih menghadapi situasi yang membuat mereka merasa diperlakukan seperti barang yang diperjualbelikan. Ketika melaporkan persoalan kepada pihak terkait, mereka juga kerap menghadapi tekanan untuk berdamai tanpa penyelesaian yang memadai.

Bagi Dedy, persoalan tersebut membutuhkan tindakan nyata pemerintah, bukan sekadar penampungan pengaduan.

Kontrak berbahasa Mandarin dan kebutuhan bantuan hukum

Dedy juga meminta kepastian mengenai akses bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan di Hong Kong.

Ia menyebut banyak pekerja migran mengadukan persoalan kontrak kerja yang menurut laporan yang diterimanya, sekitar 50–60 persen di antaranya merupakan kontrak kosong berbahasa Mandarin. Kondisi ini, menurut Dedy, menimbulkan kesulitan ketika pekerja ingin memperjuangkan hak mereka melalui Labour Tribunal, lembaga yang menangani sengketa ketenagakerjaan di Hong Kong.

“Kalau kami menuntut agen di Labour Tribunal, kami butuh pengacara. Siapa yang akan mendampingi teman-teman ini? Apakah KJRI, apakah Kementerian Hukum?” tanyanya.

Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan tentang pihak yang dapat dihubungi pekerja migran untuk memperoleh bantuan hukum, terutama ketika proses penyelesaian sengketa membutuhkan waktu panjang.

Menanggapi persoalan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kementeriannya memiliki 77 organisasi bantuan hukum yang dibiayai negara. Ia meminta jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengkaji kemungkinan penyediaan bantuan hukum bagi warga Indonesia di luar negeri, khususnya di Malaysia, Hong Kong, dan Arab Saudi.

Supratman mengatakan, setelah pertemuan tersebut, BPHN akan diminta menghubungi Dedy untuk membicarakan mekanisme pendampingan dan menentukan jalur komunikasi yang dapat digunakan pekerja migran dalam menyampaikan persoalan hukum.

Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian agar bantuan bagi warga Indonesia di luar negeri tidak membebani satu instansi saja.

Pelecehan seksual dan korban yang takut melapor

Selain persoalan biaya penempatan dan bantuan hukum, Dedy menyoroti dugaan pelecehan seksual yang dialami pekerja migran perempuan di Hong Kong.

Ia mengatakan, setiap minggu menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh majikan. Dedy merujuk data Mission for Migrant Workers yang, menurut penyampaiannya, mencatat angka 40 persen pada 2025. Namun, dalam forum tersebut, ia tidak merinci lebih lanjut kategori maupun metode penghitungan angka itu.

Dedy mengungkapkan keprihatinannya terhadap pekerja yang takut melaporkan kekerasan karena khawatir menghadapi kesulitan terkait visa dan keberlanjutan pekerjaan.

Menurut dia, sejumlah korban yang melapor kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) justru merasa kasusnya dialihkan kembali kepada agen. Akibatnya, korban dapat berada dalam posisi sulit untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Ia meminta pemerintah memastikan bahwa pekerja migran yang menjadi korban kekerasan memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai, bukan didorong untuk mengakhiri persoalan tanpa penyelesaian yang adil.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual serta hak korban atas perlindungan dan pemulihan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat diakses melalui telepon maupun WhatsApp. Penanganan laporan, menurut Veronica, tetap memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Mukhtarudin mengatakan pemerintah dapat memasukkan majikan yang terbukti melakukan pelecehan seksual ke dalam daftar hitam sehingga tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan pekerja migran Indonesia. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan KJRI untuk memberikan sanksi kepada agensi Hong Kong yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.

Paspor ditahan dan perlunya pengawasan agen

Dedy turut menyoroti persoalan paspor pekerja migran yang ditahan oleh agen atau majikan. Menurut dia, persoalan ini merupakan salah satu bentuk kerentanan yang perlu ditangani melalui koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait.

Menanggapi persoalan penahanan paspor, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah telah meminta perwakilan atau penghubung di Hong Kong berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memperkuat komunikasi dan mengungkap praktik yang tidak benar.

Agus juga mengingatkan pekerja migran agar berhati-hati ketika membutuhkan pinjaman uang, mengingat persoalan utang dapat berkaitan dengan kerentanan dalam hubungan kerja dan penahanan dokumen.

Dalam forum yang sama, Dedy meminta pemerintah memperhatikan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen. Ia mengatakan, pada hari libur pekerja migran, antrean panjang kerap terlihat di tempat pengurusan dokumen seperti e-KTN dan identitas migrasi. Ia juga menyoroti keberadaan calo yang, menurutnya, masih perlu diberantas.

Bagi Dedy, kehadiran negara seharusnya tidak hanya diwujudkan melalui layanan administratif, tetapi juga melalui sistem pelayanan yang aman, transparan, dan tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan pekerja migran.

Pemerintah diminta memastikan kebijakan berjalan

Pertanyaan Dedy memperlihatkan sejumlah persoalan yang saling berkaitan: biaya penempatan yang membebani pekerja, kesulitan memperoleh bantuan hukum, dugaan kekerasan seksual, penahanan paspor, serta praktik percaloan dalam pelayanan dokumen.

Persoalan-persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang melibatkan lebih dari satu kementerian. Kebijakan perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya tersedia dalam peraturan, tetapi perlu diterapkan secara konsisten agar pekerja dapat memperoleh haknya ketika menghadapi masalah.

Dalam tanggapannya terhadap persoalan biaya penempatan yang juga disampaikan peserta lain dalam forum tersebut, Mukhtarudin menegaskan bahwa perusahaan penempatan yang melakukan pungutan melanggar ketentuan akan ditindak. Ia menyebut pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan penempatan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.

Mukhtarudin juga meminta pekerja migran dan para pendampingnya melaporkan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pekerja migran harus dilindungi dan tidak boleh dipersulit dalam mengurus keperluannya.

Program Pasti Ada Solusi di Hong Kong mempertemukan delapan kementerian untuk mendengarkan persoalan warga Indonesia secara langsung. Forum tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Namun, bagi pekerja migran dan para pendampingnya, ukuran keberhasilan forum semacam ini pada akhirnya terletak pada tindak lanjutnya: apakah potongan gaji berlebihan dapat dihentikan, korban kekerasan mendapatkan perlindungan, bantuan hukum benar-benar tersedia, dan pengurusan dokumen berlangsung tanpa percaloan.

Pertanyaan Dedy tentang kapan zero cost benar-benar diterapkan menjadi salah satu pengingat bahwa perlindungan pekerja migran harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya menjadi komitmen pemerintah di hadapan publik.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button