Tren

X Batasi Usia Minimal Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun

TopCareer.id – X alias Twitter mengumumkan akan melarang anak-anak Indonesia di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial tersebut.

Pengumuman juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Anak Belum 16 Tahun Dilarang Akses TikTok hingga IG

Melalui laman resminya, X mengatakan bahwa mulai tanggal 28 Maret 2026, pengguna harus berusia minimal 16 tahun untuk jika ingin menggunakan media sosial itu di Indonesia.

Platform milik Elon Musk itu mengatakan, perubahan ini diwajibkan oleh hukum Indonesia yaitu PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 tahun 2026.

“Batas usia minimal media sosial melarang melarang platform media sosial dengan pembatasan usia, termasuk X, untuk mengizinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” tulis X.

“Ini bukan pilihan kami — melainkan kewajiban yang diatur oleh hukum Indonesia,” imbuh mereka.

Baca Juga: Pembatasan Medsos Anak Jadi Momen Bangun Kreativitas dan Daya Pikir

Lebih lanjut, Komdigi menyebut mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Alexander.

Lebih lanjut, kementerian meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat Menkomdigi, untuk segera merespon secara resmi dan mengambil langkah konkret.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.

Leave a Reply