TopCareer.id – Pemerintah menyatakan bakal membatasi penggunaan media sosial (medsos) dan sejumlah platform digital pada anak di bawah usia 16 tahun.
Waode Hamsia, Dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi dan Sains (FPKS) Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan, langkah ini sebenarnya bisa jadi langkah penting untuk membangun karakter generasi muda.
Menurut Waode, kebijakan ini untuk menghukum anak, melainkan investasi jangka panjang untuk membentuk karakter, kemampuan berpikir kritis, serta ketahanan mental generasi muda di tengah derasnya arus digital.
Karena itu, implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama antara sekolah dan keluarga.
Guru di sekolah berperan untuk mengalihkan ketergantungan digital siswa menjadi penguatan kemampuan kognitif dan daya pikir kritis.
Waode mengakui bahwa saat akses hiburan seperti YouTube atau TikTok dibatasi, siswa mungkin merasa kehilangan.
“Namun justru di situlah muncul ruang bagi otak untuk berkembang. Ini seperti ‘puasa layar’ yang memberi kesempatan bagi siswa untuk memunculkan ide-ide baru dalam proses pembelajaran,” kata Waode, mengutip situs resmi Umsura, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Anak Belum 16 Tahun Dilarang Akses TikTok hingga IG
Tanpa dominasi algoritma medsos yang menentukan apa yang harus ditonton, anak juga bisa lebih bebas menentukan apa yang ingin mereka pelajari dan pikirkan.
Kondisi ini juga dapat mendorong diskusi yang lebih aktif di kelas antara siswa dan guru.
Maka dari itu, waktu luang yang sebelumnya habis untuk scrolling media sosial, bisa dialihkan untuk aktivitas yang lebih produktif, seperti berdiskusi, membaca, atau membuat proyek kreatif secara langsung.
“Sering kali kreativitas justru lahir dari kebosanan, bukan dari konsumsi konten tanpa henti di media sosial,” kata Waode.
Sementara, orang tua perlu membangun kedekatan emosional dengan anak, serta memberikan teladan dalam penggunaan teknologi.
Orang tua perlu mendukung aturan ini bukan untuk mengekang anak, namun untuk memastikan mereka siap mental sebelum sepenuhnya terjun ke dunia digital di usia yang tepat, yakni setelah 16 tahun.
Orang tua pun diharapkan dapat menjadi role model dalam penggunaan gadget.
Jika akun anak dinonaktifkan, orang tua perlu ikut mengurangi penggunaan gawai saat berkumpul bersama keluarga, agar tercipta ruang komunikasi yang lebih hangat.
“Momentum ini bisa dimanfaatkan orang tua untuk berbincang, berbagi cerita tentang nilai integritas, kejujuran, dan kehidupan. Dari situlah karakter anak dibangun,” kata Waode.
Baca Juga: Jangan Ganti Interaksi Keluarga di Meja Makan dengan Gadget
Orang tua juga didorong untuk membantu anak mengeksplorasi bakat dan minat seperti olahraga, seni, membaca, atau aktivitas kreatif lainnya, usai aktivitas di platform seperti Roblox atau TikTok dihentikan sementara.
“Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi masa pelatihan agar ketika anak memasuki usia 16 tahun mereka sudah memiliki ‘antibodi’ terhadap dampak negatif internet,” kata Waode.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya.
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ia menambahkan.






