Topcareer.id – Pendaftaran seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor di Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diperpanjang hingga 12 Oktober, dari sebelumnya hanya sampai 5 Oktober 2023.
Hal itu sesuai dengan terbitnya pengumuman Kemendikbudristek Nomor 33843/A/KP.04.96/2023 tentang perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Lembaga Sendor Film dan Tenaga Sensor Film.
“Memperpanjang kembali masa pendaftaran guna memberikan kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi hingga tanggal 12 Oktober 2023,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (9/10/2023).
Persyaratan umum calon anggota Lembaga Sensor Film:
1. Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran;
2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2 atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
7. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
8. Memiliki kepakaran bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, dan/atau kepakaran lain yang relevan;
9. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun;
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota LSF periode 2024 – 2028;
11. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi; dan
12. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Seleksi Tenaga Sensor Film, Cek Kualifikasinya
Persyaratan umum Calon Tenaga Sensor:
1. Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran;
2. Pendidikan Minimal Diploma III (D3) diutamakan S1/D.IV atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun;
8. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
10. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
11. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai tenaga sensor periode 2024 – 2028;
12. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi; dan
13. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengakses ke link.