Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, September 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

MK Tolak Gugatan Batas Usia Lowongan Kerja

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. MK)

TopCareer.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan soal batas usia pelamar dalam lowongan kerja.

Penolakan MK ini untuk Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pemohon, pasal yang diuji membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.

Baca Juga: Ini Saran Buat yang Ingin Ubah Karier di Umur 30-an

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (30/7/2024).

Mengutip situs resmi MK, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata hakim MK itu.

Leave a Reply