TopCareer.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyoroti maraknya fenomena penahanan ijazah tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan, perlu mendapatkan perhatian serius.
Ia mengatakan, meski umum dalam dunia bisnis, praktik ijazah ditahan semacam ini berpotensi mencederai hak-hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Pemagangan, Program Tepat Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis, belum ada yang mengatur tentang penahanan ijazah. Sehingga, perusahaan dapat berinisiatif membuat kesepakatan ini saat merekrut tenaga kerja.
Namun, kata Dhahana, masyarakat sering mengeluhkan persyaratan ini membatasi hak mereka untuk mendapatkan peluang yang lebih menjanjikan. Maka dari itu, penting untuk menyusun regulasi dan mengisi kekosongan hukum dari praktik ini.
“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” kata Dhahana.
Selanjutnya: Perusahaan harus hormati hak asasi tenaga kerja