TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur lima perusahaan e-wallet (dompet digital) karena dinilai jadi tempat transaksi judi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).
Lima platform ini yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Baca Juga: Aplikasi TEMU Diblokir Kominfo, Dinilai Ancam UMKM dan Pengguna
Menurut data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang diterima Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” kata Budi seperti dilansir laman resminya.
Secara rinci, menurut data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait transaksi perjudian ini yaitu:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944, jumlah transaksi 5.24.337
- PT Visionet Internasional (OVO): nominal transaksi Rp 216.620.290.539, jumlah transaksi 836.095
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay): nominal transaksi Rp 89.240.919.624, jumlah transaksi 577.316
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): nominal transaksi Rp 65.45.310.125, jumlah transaksi 80.171
- Airpay International Indonesia (Shopeepay): nominal transaksi Rp 6.114.203.815, jumlah transaksi 33.069.
Menurut Budi, kecurigaan tentang dimanfaatkannya e-wallet untuk transaksi perjudian daring dimulai dari transaksi penambahan saldo atau top-up yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, kata Menkominfo, transaksi di platform hanya satu arah yaitu transaksi masuk tanpa transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
Baca Juga: Menkominfo Beri Tips Hindari dan Perangi Judi Online
Budi pun menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi.
Menkominfo juga mengungkapkan pemberantasan judi online akan jadi program pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” pungkasnya.