TopCareer.id – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta agar Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei tidak menjadi seremoni tahunan.
Mereka meminta agar May Day bisa jadi ruang konsolidasi dan artikulasi tuntutan kepada negara agar menghadirkan sistem ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia menilai, ketimpangan dalam hubungan industrial masih menjadi persoalan utama.
Masih ada praktik upah murah, ketidakpastian kerja melalui skema outsourcing dan kontrak berkepanjangan, Pemagangan dan kemitraaan palsu yang dialami pekerja platform, serta lemahnya perlindungan sosial yang terus menekan kualitas hidup pekerja.
Sorotan lain juga jatuh pada kondisi upah buruh yang masih jauh dari layak. Data upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 mencatat, lebih dari 100 kabupaten/kota masih memiliki UMK di bawah Rp 3 juta per bulan.
Selain itu, ada lebih dari 25 kabupaten/kota yang UMK-nya masih berada di bawah Rp 2,5 juta atau hanya sekitar Rp 80 hingga 100 ribu per hari.
Baca Juga: Diperingati Tiap 1 Mei, Ini Sejarah Hari Buruh
Rusdi menegaskan, angka tersebut masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak pekerja dan juga tidak mempunyai kekuatan daya beli yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di angka 5 persen.
” Bagaimana Indonesia bisa serius mewujudkan Indonesia Emas, jika hingga hari ini masih mempertahankan politik upah murah dan mengabaikan standar hidup layak?” kata Rusdi, mengutip siaran pers.
Meski begitu, ia mengapresiasi kebijakan kenaikan upah minimum yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya menunjukkan arah perbaikan dalam dua tahun terakhir.
Kebijakan ini disebut sebagai sinyal positif bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, ia menegaskan upaya tersebut masih perlu diperkuat secara lebih progresif dan berkelanjutan.
“Pada periode sebelumnya, kenaikan upah hanya berada di kisaran sekitar 3 persen, sehingga daya beli buruh mengalami tekanan cukup lama. Karena itu, diperlukan langkah yang lebih berani dan konsisten untuk memastikan upah benar-benar mengacu pada survey KHL,” ujar Rusdi.
Tingkat upah dinilai bukan hambatan investasi
Rusdi juga menegaskan persoalan utama yang menghambat masuknya investasi bukan tingkat upah, tapi tingginya biaya ekonomi yang tercermin dari indikator efisiensi investasi nasional.
Berdasarkan kajian Bank Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), tingkat Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia berada di kisaran 6 hingga 7. Ini menunjukkan investasi di tanah air masih belum efisien dibandingkan negara lain.
“Ini bukan karena upah buruh, tetapi karena tingginya biaya ekonomi akibat korupsi, pungutan liar, birokrasi yang berbelit, serta persoalan logistik dan infrastruktur,” kata Rusdi.
Laporan World Economic Forum juga menempatkan korupsi, inefisiensi birokrasi, dan ketidakpastian regulasi sebagai hambatan utama investasi dan daya saing, bukan tingkat upah tenaga kerja.
Baca Juga: Menaker Minta Perusahaan Buka Ruang bagi Pekerja untuk Berkembang
Rusdi menyebut, fakta global menunjukkan investor lebih mempertimbangkan kepastian hukum dan efisiensi birokrasi dibanding upah murah.
“Karena itu, narasi yang menyebut upah buruh sebagai penghambat investasi harus dihentikan,” katanya.
Rusdi juga emenyoroti lemahnya struktur industri nasional yang masih didominasi perusahaan maklon di sektor padat karya. Ia mengklaim, praktik ini hanya memperkuat praktik upah murah dan tidak menciptakan nilai tambah.
“Mereka datang mencari biaya murah, tanpa membangun industri yang kuat dan berkelanjutan,” katanya. “Akibatnya, pekerja tidak mendapatkan kepastian kerja, tidak ada transfer teknologi, dan daya saing industri nasional tetap lemah.”
10 tuntutan Konfederasi ASPEK Indonesia di Hari Buruh 2026
Pada Hari Buruh 2026, Konfederasi ASPEK Indonesia pun merumuskan 10 agenda utama yang jadi tuntutan mereka yaitu:
- Terapkan jaminan Kesehatan (BPJS) gratis untuk seluruh rakyat.
- Akhiri politik upah murah dan penerapan upah layak.
- Stop perbudakan berkedok outsourcing, kontrak, magang, kemitraan palsu dan relawan
- Peningkatan manfaat jaminan pensiun yang berkualitas.
- Penerapan dana cadangan pesangon yang saat ini tidak wajib menjadi wajib dan kembalikan nilai pesangon sesuai aturan UU 13/2003
- Reformasi total UU ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
- Sahkan UU perlindungan pekerja GIG ekonomi (Driver Online)
- Dorong terciptanya iklim investasi yang sehat, bersih, dan berkeadilan, benahi pungli serta birokasi yang berbelit belit.
- Perkuat industri nasional berbasis sumber daya alam yang dimiliki, sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penciptaan nilai tambah bagi negara.
- Dorong Program pendidikan gratis hingga jenjang S1, serta akses perumahan dan transportasi yang murah berkualitas untuk seluruh rakyat.
“Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan politik upah murah, menjadikan KHL sebagai dasar utama penetapan upah, memperbaiki iklim investasi, dan membangun industri nasional yang kuat. Tanpa itu, Indonesia Emas hanya akan menjadi slogan,” pungkas Rusdi.






