TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, hakim, TNI-Polri, dan pensiunan, akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Prabowo melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” kata Prabowo.
Dia mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan ke seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo menyebut, total penerima THR aparatur negara ini akan mencapai 9,4 juta orang.
Baca Juga: Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Untuk THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya yaitu bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan tiap-tiap daerah. Lalu pada pensiunan mendapatkan senilai uang pensiun bulanan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idulfitri mulai dicairkan tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” pungkas kepala negara.