Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Cuti Bersama 18 Agustus, Menpan RB: Layanan Publik Esensial Harus Tetap Berjalan

Menpan RB Rini Widyantini. (Dok. Kemenpan RB)

TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa layanan publik bisa tetap berjalan selama cuti bersama HUT ke-80 Republik Indonesia, 18 Agustus 2025.

Adapun, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Di situ disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa,” kata Menteri Rini, dikutip dari keterangan tertulis.

“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Maka dari itu, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawainya secara proporsional, sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply